GAMBARAN UMUM PNPM MANDIRI PERDESAAN
Indonesia
memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat
dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural,
dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh
rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya
untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang
berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek
penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.
Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia
mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang
terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri
wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.
Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program
Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa
keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi
kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil
menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Visi PNPM Mandiri
Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin
perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya
yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya,
serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
- peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
- pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
- pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
- pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka
mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM
Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran,
menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan
kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan,
maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai
pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat
dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan
keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program
Pengembangan Kecamatan (PPK).
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan)
merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan
PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja di perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong
upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di
perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari mekanisme dan
prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak
1998.
Program pemberdayaan masyarakat
terbesar di tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling
miskin di perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat /
kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk
Masyarakat (BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp. 1 miliar sampai Rp. 3 miliar
per kecamatan. Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun,
seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara
partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam
penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya,
sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan
pinjaman dari Bank Dunia.
Visi dan Misi PNPM Mandiri
Perdesaan
Visi PNPM-Mandiri
Perdesaan :
Tercapainya kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan
berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk
memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya
di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi
masalah kemiskinan.
Misi PNPM-Mandiri Perdesaan adalah :
- Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
- Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
- Pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
- Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
Tujuan
Umum
Meningkatnya
kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan
mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan
khususnya
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat,
khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan
keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan
partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa
dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan
ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan
KerjaSama Antar Desa (BKAD)
g.
Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan
kemiskinan perdesaan
Prinsip – prinsip PNPM Mandiri
Perdesaan
1. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan
manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak
langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
2. Otonomi.
Pengertian prinsip otonomi adalah
masyarakat memiliki hak dan
kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi
negatif dari luar
3. Desentralisasi. Pengertian
prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada
masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang
bersumber dari pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
4. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada
masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada
masyarakat miskin
5. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah
masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan
pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam
bentuk material
6. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian
prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam
perannya di setiap tahapan program dan
dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian
kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
7. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat
mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
8. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah
masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan
keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun
administratif
9.
Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan
dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan
kemiskinan
10. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah
bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari
tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus
telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
PNPM Mandiri
Perdesaan Di Kecamatan Campurdarat
Program
Nasional Pemberdayaan masyarakat PNPM MPd pada tahun 2010 sampai dengan 2014 telah menyentuh Kecamatan Campurdarat, yang
merupakan Kecamatan dalam tahapan berkembang dan cukup maju ditingkat perekenomiannya.Program
yang merupakan kelanjutan dari Proyek Pengembangan Kecamatan (PPK) ini telah lama dikenal masyarakat
Kecamatan kami , karena melalui
banyaknya prasasti kegiatan yang ditangani oleh masyarakat kami sejak tahun 2002 yang lalu.
Kecamatan
Campurdarat berbatasan sebelah timur
dengan Kecamatan Boyolangu, Sebelah
tenggara berbatasan dengan Kecamatan
Tanggunggunung , sebelah utara dan barat
berbatasan dengan Kecamatan Pakel , Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Besuki .
Peta
Kecamatan Campurdarat .
Wilayah Kecamatan Campurdarat rata-rata berada
diketinggian 68- 73 Meter Dari Permukaan
Laut,Dengan Luasan seluruhnya adalah
Ha, Wilayah Pegunungannya
meliputi sekitar 648 Ha, sedangkan wilayah.Secara umum wilayah
ini merupakan Kecamatan agraris dimana
Bertani adalah merupakan mata pencaharian sekitar 46,7 % penduduk wilayah ini .
Sektor Industri dan perdagangan sekitar 19 , 7 %, Sedangkan yang bermata
pencaharian sebagai buruh pabrik/ karyawan pabrik adalah sekitar 27,2 % serta sebagai
Pegawai Negeri Sipil maupun Militer 0,95 % , Sedangkan yang lain
merupakan mata pencaharian lain-lain dan
sektor Jasa.
1.
VISI DAN MISI
Ø VISI
v “ Hambeg parama arta, saiyek saeko proyo,Melu
handarbeni, ngrumat hangrekso wani ”
Artinya :
Mengutamakan skala prioritas, kebersamaan dalam rencana dan pelaksanaan,
ikut memiliki dan keinginan kuat untuk
memelihara dan melestarikan apa-apa yang telah kita capai dalam sebuah
kegiatan.
Ø MISI
v Pembelajaran
bagi masyarakat dan diri pribadi dalam
sebuah Program
Nasional yang bersifat partisipatif.
v Kebersamaan
dan partisipasi masyarakat dalam Pengusulan
Perencanaan,Pelaksanaan dan
Pelestarian sebuah program Kegiatan .
v Guyub Rukun
dalam berdemokrasi dan Toleransi terhadap
segala
perbedaan yang ada dalam masyarakat
untuk menuju mufakat.
v Kebersamaan
dalam Tanggungjawab dan prinsip skala
prioritas dalam
penentuan keputusan .
v Memberdayakan
masyarakat dengan program dan memberdayakan
Program dengan partisipasi masyarakat.
2.
STRUKTUR ORGANISASI
Ø BADAN
KERJASAMA ANTAR DESA ( B K A D )
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1.
|
Drs.Heri Kusbandi
|
Ketua
|
Campurdarat
|
2.
|
Purwanto, S.Ag
|
Sekretaris
|
Sawo
|
3.
|
Siswoyo, Spd
|
Bendahara
|
Pelem
|
Ø UNIT
PENGELOLA KEGIATAN ( U P K )
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1.
|
Erlin Agustina
|
Ketua
|
Wates
|
2.
|
Siti Nurfatimah
|
Sekretaris
|
Pelem
|
3.
|
Tatik widarti
|
Bendahara
|
Gedangan
|
PENDAMPING LOKAL
|
|||
1.
|
Gusyairi, STP
|
Pendamping Lokal
|
Sawo
|
Ø BADAN
PENGAWAS UPK ( BP UPK)
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1.
|
H.Supriyo Hartono
|
Ketua
|
Campurdarat
|
2.
|
Prawoto
|
Sekretaris
|
Pojok
|
3.
|
Ike R.
|
Bendahara
|
Gamping
|
Ø PjOK
DAN FASILITATOR PROGRAM
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1.
|
Sunardi,SPd
|
PjOK PNPM
|
Pakel
|
2.
|
Ferdyana Tito L, S.Sos
|
Fasilitator Pemberdayaan
|
Trenggalek
|
3.
|
Ir. Ida Bagus Iwan B
|
Fasilitator Teknik
|
Malang
|
Ø TIM
VERIFIKASI PERGULIRAN
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1.
|
Joko Umbaryono
|
Tim Verifikasi Perguliran
|
Campurdarat
|
2.
|
Sutiyah
|
Tim Verifikasi
Perguliran
|
Pelem
|
3.
|
Masrikah
|
Tim Verifikasi
Perguliran
|
Campurdarat
|