Kegiatan
Pengendalian dalam PNPM Madiri Perdesaan terdiri dari pemantauan, pengawasan,
audit, evaluasi dan pelaporan.
Audit adalah suatu fungsi
penilaian independent yang dibuat dalam kebijakan pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan untuk melakukan penilaian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. (PTO
2014, Penjelasan VII)
Kegiatan
Pemantauan, Pengawasan, Audit dan Evaluasi, berdasarkan subyeknya dibedakan
menjadi 3 yaitu : internal, eksternal dan masyarakat.
Untuk Audit
eksternal, adalah kegiatan pemantauan, pengawasan, audit dan evaluasi yang
dilakukan oleh pemangku kepentingan lain yang terkait di luar jalur structural dan
fungsional, termasuk audit yang dilakukan oleh BPK, BPKP dan Inspektorat.
![]() |
| Audit administrasi di antor BPM-PD Kab. Tulungagung |
Kabupaten
Tulungagung, pada bulan Juni 2014 berkesempatan untuk dilakukan audit eksternal
dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Kecamatan yang di audit ada
5 Kecamatan, termasuk Kecamatan Campurdarat. Audit dilakukan sebanyak 2 kali.
Audit pertama dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2014 bertempat di Kantor BPM PD
(Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa). Audit tersebut meliputi
audit administrasi kelengkapan. Dari Kecamatan Campurdarat, ada 3 Desa yang
dijadikan sampling. Yaitu Desa Gamping, Desa Sawo, dan Desa Ngentrong. Pada
audit tersebut pelaku dari Kecamatan campurdarat yang hadir adalah Ketua UPK,
saudari Erlin Agustina bersama Bendahara (Tatik Widarti) dan Sekretaris (Siti
Nurfatimah), Bapak Edy selaku Ketua TPK Desa Ngentrong, Bapak Solekhan selaku
Ketua TPK Desa Sawo, Ibu Rita selaku Sekretaris TPK Desa Gamping, dan
Fasilitator Teknik Kecamatan (Bapak Syaiful Ulum) serta Fasilitator
Pemberdayaan Kecamatan (Bapak Ferdyana Tito).
Pada kesempatan
audit pertama tanggal 4 Juni 2014 yang meliputi audit administrasi dapat
dilalui dengan lancar. Dan selanjutnya adalah audit lapang yang dilaksankan pada
tanggal 6 Juni 2014. Pada audit lapang, kunjungan yang dilakukan meliputi
pekerjaan kegiatan sarana prasana dan kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan
(SPP) untuk Tahun Anggaran 2013. Secara ringkas dan global pada pekerjaan fisik
tidak ada kendala yang berarti untuk Desa Gamping (Rehab Gedung TK) dan Desa
Sawo (Pekerjaan Jalan Paving). Tetapi untuk Desa Ngentrong terdapat sedikit
ganjalan ketidak sesuaian antara rencana dan realisasi. Untuk Desa Ngentrong,
kegiatan yang dilakukan adalah pekerjaan pembangunan jalan paving sepanjang 350m.
Dan ada pengembangan sepanjang 36 m. Akan tetapi terdapat ketidak sesuaian
ketebalan kanstein yang direncanakan
setebal 20 cm, tetapi di lapang terdapat selisih yang beragam anatar ketebalan
10 cm sampai dengan 17 cm. yang mana menurut Bapak Edy selaku TPK memang
terdapat perbedaan karena struktur tanah yang ada.
Audit lapang yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2014 di dampingi oleh Ibu Esti Pratiwi, SE selaku Fasilitator Keuangan Kabupaten serta Bapak Sunardi, S. Pd selaku PjOKecamatan Campurdarat.
Sebagai konsekuensi
atas ketidak samaan tersebut dan telah dimusyawrahkan serta telah disampaikan
oleh auditor kepada Bapak Kepala Desa
menerima keputusan atas hasil monitoring dan pemeriksaan yang ada
tersebut. Dan hasil telaah dari BPKP
adalah terdapat selisih sebesar ± Rp 4.100.000,- dan harus dikembalikan
lagi untuk kegiatan di Desa Ngentrong.
Suatu pelajaran
berharga bagi kita semua, bahwa apapun alasannya meskipun baik dan tidak ada
korupsi dan penyelewengan keuangan dari TPK karena pada kenyataannya adalah
dari rencana pekerjaan pembuatan jalan paving sepanjang 350 m dapat
terealisasikan sepanjang 386 m (ada penambahan sepanjang 36 m). Pelajaran yang
didapat adalah “penuhi dahulu wajibnya
(sesuai kontrak perjanjian) baru kemudian lakukan sunnahnya (penambahannya”.
![]() |
| Audit Kelompok SPP di Desa Gamping |
![]() |
| Audit Kelompok SPP di Desa Ngentrong |
![]() | |||||||||||||||
| Audit Kelompok SPP di Desa Sawo |
![]() | |
|
![]() |
| Audit Pekerjaan Jalan Paving di Desa Sawo |






0 komentar :
Posting Komentar